dikutip dari “Sorotperkaranews.com” – Bendera Merah Putih yang terpasang di depan Kantor Desa Naga Sari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menjadi sorotan perhatian akibat kondisinya yang kusam dan sobek. Wakil Ketua LSM PERKARA, Abdul Syhukur, dari Kabupaten Bekasi, mengungkapkan keprihatinannya terkait bendera nasional yang seharusnya dihormati dan dirawat dengan baik.

Menurut Abdul Syhukur, kondisi bendera Merah Putih yang kusam, kusut, luntur, dan sobek merupakan penghinaan terhadap bendera sang-saka Merah Putih. Dalam upaya untuk menegakkan kehormatan bendera negara, LSM PERKARA segera datang ke kantor desa setelah melihat kondisi tersebut. Namun, sayangnya, saat mereka tiba, kepala desa tidak berada di tempat.
Kasus seperti ini seharusnya diatur dalam draf tencanaan kitab dalam Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sudah ada aturan dalam RKUHP yang menyebutkan bahwa pengibaran bendera kusam atau sobek akan dikenakan pidana atau denda kategori II, yang paling banyak mencapai 10 juta rupiah.
Media dan LSM telah berusaha memberikan teguran terkait kondisi bendera ini. Namun, pihak desa, termasuk kades dan sekdes, tidak berada di kantor saat kunjungan tersebut. Konfirmasi akhirnya diperoleh melalui ketua BPD, Yusuf, yang menyatakan bahwa mereka merasa miris melihat kondisi bendera tersebut dan sudah memberikan peringatan sebelumnya.
Abdul Syhukur mengumumkan bahwa pihaknya akan mencoba menambahkan pasal-pasal dalam RKUHP yang menjadi perhatian publik terkait bendera yang kusam dan sobek. Pasal-pasal ini akan mencakup pengrusakan dan penghinaan terhadap bendera negara.
- Pasal 234 dalam RKUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan tindakan lain terhadap bendera negara yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara akan dikenakan pidana paling lama lima tahun atau denda dengan kategori V.
- Pasal 235 dalam RKUHP menyebutkan bahwa dipidana dengan pidana paling banyak kategori II bagi setiap orang yang: A. Memakai bendera negara untuk reklame B. Mengibarkan bendera yang rusak, kusam, luntur, atau sobek C. Mencetak, menyulam, atau menulis angka, gambar, atau yang lainnya pada bendera D. Memakai bendera untuk langit-langit atap yang menurunkan kehormatan bendera kita.
Pasal-pasal tersebut sudah sangat jelas mengenai penghinaan terhadap bendera Merah Putih. Oleh karena itu, Abdul Syhukur meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan tidak dianggap sebagai pembiaran terhadap bendera Merah Putih.
Kondisi bendera Merah Putih yang kusam dan sobek di Desa Naga Sari adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan segera untuk menjaga kehormatan bendera negara kita. Bendera Merah Putih adalah simbol persatuan dan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan kita semua memiliki kewajiban untuk menjaganya dengan baik. Semoga tindakan yang diambil oleh pihak berwenang dapat memastikan bendera ini diperlakukan dengan hormat dan tidak mengalami penghinaan lebih lanjut.