Slot Dana

Ketika Dana Desa Disalahgunakan untuk Berjudi Slot Online

Klungkung – Kasus dugaan korupsi Dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Tusan Berjudi “Slot Dana“, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, telah menciptakan gelombang kontroversi baru. Dalam peristiwa yang terjadi sejak Desember 2021, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan/Bendahara Pemerintah Desa (Pemdes) Tusan, I Gede KS, kini dinyatakan sebagai tersangka dalam skandal yang mencuat setelah penggunaan dana desa sebesar Rp 480 juta untuk berjudi slot menjadi sorotan utama.

“Arti ‘Slot Dana’: Ketika Dana Desa Disalahgunakan untuk Berjudi Slot”

SLOT DANA” adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penyalahgunaan dana atau anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk tujuan tertentu, tetapi justru digunakan untuk berjudi dalam permainan slot. Dalam konteks artikel sebelumnya, “Slot Dana” merujuk pada kasus korupsi di mana seorang bendahara desa diduga menggunakan dana desa sebesar Rp 480 juta untuk bermain judi slot, alih-alih mengalokasikan dana tersebut untuk proyek pembangunan atau program-program yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

Istilah “Slot Dana” mencerminkan tindakan ilegal yang merugikan negara dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari dana tersebut. Kasus seperti ini menyoroti pentingnya transparansi, pengawasan, dan integritas dalam pengelolaan dana publik, terutama di tingkat desa atau pemerintahan lokal.

Skandal “Slot Dana” ini telah mengguncang masyarakat dan menyoroti perlunya tindakan tegas untuk mencegah penyalahgunaan dana desa di masa depan. Peristiwa ini juga menegaskan bahwa setiap individu yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa harus beroperasi dengan integritas dan kepatuhan hukum, demi kesejahteraan bersama dan perkembangan desa yang berkelanjutan.

Kejadian ini telah mencoreng citra transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Desa Tusan. Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai bagaimana dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.

Sejak pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah mengambil langkah serius untuk menegakkan hukum. Kepala Sub Bagian Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung, I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan bahwa penetapan I Gede KS sebagai tersangka dilakukan setelah hasil audit resmi dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Klungkung selesai, dan hasil audit tersebut menjadi bukti kuat dalam kasus ini.

Menurut Purnawibawa, “Kami saat ini baru menetapkan satu tersangka, yaitu I Gede KS, yang merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan/Bendahara Pemerintah Desa (Pemdes) Tusan. Pada pertengahan September 2023 lalu, tersangka terbukti melakukan korupsi dana desa dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 402 juta lebih.”

Yang membuat kasus ini semakin mencengangkan adalah fakta bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk membeli barang atau proyek pembangunan, melainkan digunakan untuk berjudi slot. Sebagai Bendahara Desa, I Gede KS memiliki kewenangan untuk menarik dana dari bank dengan menggunakan surat kuasa yang diberikan oleh Kepala Desa.

“Seharusnya ia menarik dana bersama Kepala Desa, namun dengan alasan kesibukan, akhirnya Kepala Desa mengeluarkan surat kuasa untuk penarikan dana yang akan digunakan untuk kebutuhan di Pemdes Tusan pada tahun 2021,” ungkap Purnawibawa.

Selanjutnya, dana desa ditarik beberapa kali untuk digunakan dalam permainan judi slot hingga habis mencapai jumlah Rp 480 juta lebih. Meski sudah ada upaya pengembalian sebesar Rp 80 juta, kerugian negara akibat perbuatan I Gede KS mencapai angka sekitar Rp 402.071.011.

Hingga saat ini, I Gede KS belum ditahan oleh pihak berwajib karena sikap kerjasama yang ditunjukkan serta jaminan untuk tidak melarikan diri. Selama proses pemeriksaan berkas, sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk Perbekel Desa Tusan dan perangkat desa lainnya.

Namun, I Gede KS dihadapkan pada ancaman hukuman serius berdasarkan Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal selama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan